Apa Itu SPT Tahunan?
Jika Anda adalah seorang wajib pajak, Anda pasti sudah tidak asing lagi dengan istilah SPT Tahunan. SPT Tahunan, atau Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan, adalah dokumen penyampaian informasi mengenai penghasilan Anda selama satu tahun. Setiap warga negara yang memperoleh penghasilan di Indonesia, baik dari dalam negeri maupun luar negeri, wajib menyampaikan SPT Tahunan. Dokumen ini harus disampaikan dengan lengkap, benar dan tepat waktu. Cara lapor SPT Tahunan memang terbilang sulit bagi sebagian orang, terutama bagi mereka yang tidak memahami prosedur dan ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, dalam artikel ini kami akan memberikan panduan lengkap cara lapor SPT Tahunan yang mudah dipahami dan diikuti oleh semua wajib pajak.
Siapa yang Wajib Membuat SPT Tahunan?
Setiap orang pribadi, badan usaha, atau badan hukum yang memperoleh penghasilan, baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri, diwajibkan untuk membuat SPT Tahunan. Dalam hal ini, penghasilan yang dimaksud adalah penghasilan bruto yang telah dikenakan pajak. Namun demikian, tidak semua orang dapat membuat SPT Tahunan dengan cara yang sama. Ada beberapa perbedaan dalam cara lapor SPT Tahunan berdasarkan jenis wajib pajak yang dibedakan dalam beberapa kategori.
1. Wajib Pajak Orang Pribadi
Wajib pajak orang pribadi adalah setiap orang yang memiliki penghasilan dari pekerjaan, usaha, atau sumber penghasilan lainnya. Apabila penghasilan yang diperoleh dalam satu tahun pajak (Januari-Desember) telah melebihi batas penghasilan tidak kena pajak, wajib pajak harus melaporkannya secara lengkap dalam SPT Tahunan. Batas penghasilan bukan pajak ini berbeda-beda setiap tahun dan tergantung pada kebijakan pemerintah. Cara lapor SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi dapat dilakukan secara online atau konvensional.
2. Wajib Pajak Badan Usaha
Wajib Pajak Badan Usaha adalah wajib pajak yang berbentuk Perusahaan, Firma, CV, Koperasi, dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang memperoleh penghasilan dalam satu tahun pajak. Cara lapor SPT Tahunan bagi Wajib Pajak Badan Usaha dapat dilakukan melalui online atau konvensional.
3. Wajib Pajak Karyawan Asing
Wajib Pajak Karyawan Asing atau Foreign Citizens adalah setiap warga negara asing yang bekerja dan mendapat penghasilan di Indonesia baik dalam bentuk gaji maupun upah dari hasil pekerjaannya. Cara lapor SPT Tahunan bagi Wajib Pajak Karyawan Asing dapat dilakukan melalui online atau konvensional.
Cara Lapor SPT Tahunan Secara Online
Berikut ini adalah langkah-langkah cara lapor SPT Tahunan secara online:
- Silahkan kunjungi situs pajak.go.id dan pilih layanan e-filing untuk wajib pajak orang pribadi. Sementara untuk Wajib Pajak Badan Usaha dapat memilih layanan e-filing DJP Online dengan mengunjungi website https://djponline.pajak.go.id/ dan melakukan registrasi terlebih dahulu.
- Masukkan NPWP, password dan captcha yang sudah tertera pada tampilan layar.
- Pilih Menu SPT dan klik SPT Tahunan.
- Isi formulir SPT Tahunan dengan data yang diperlukan. Pastikan data-data tersebut diisi dengan benar dan detail sesuai dengan bukti-bukti transaksi.
- Pastikan nomor rekening anda terdaftar untuk pengembalian dana dari DJP sebuah bank, karena pengembalian dana dari DJP hanya dapat dilakukan melalui nomor rekening pada bank yang sudah terdaftar.
- Pilih simpan dan kirim SPT Tahunan. SPT akan diproses oleh sistem DJP pada layanan e-filing DJP Online.
- Cara Menambah Berat Badan: Panduan Lengkap untuk Mendapatkan Tubuh yang Sehat dan Ideal
- Cara Melacak HP yang Hilang dengan Mudah
- Mudah Daftar BPJS Kesehatan
- Setelah SPT Tahunan berhasil dikirim melalui online, maka akan muncul nomor transaksi dan kode billing.
Read more:
Selain cara lapor SPT Tahunan online, masih ada cara lain yang bisa dilakukan oleh wajib pajak, yaitu cara lapor SPT Tahunan konvensional.
Cara Lapor SPT Tahunan Secara Konvensional
Bagi wajib pajak yang tidak ingin atau belum mampu melaporkan SPT secara online, bisa melaporkan SPT secara konvensional. Berikut langkah-langkah cara lapor SPT Tahunan secara konvensional:
- Pergi ke kantor pajak terdekat dengan membawa berkas-berkas yang diperlukan untuk melaporkan SPT Tahunan.
- Isi formulir SPT Tahunan dengan data yang diperlukan. Pastikan data-data tersebut diisi dengan benar dan detail sesuai dengan bukti-bukti transaksi.
- Bawa fotocopy setiap bukti-bukti transaksi yang akan dilaporkan sebagai lampiran SPT.
- Tunjukkan SIM dan NPWP Anda kepada petugas dan serahkan berkas-berkas yang sudah lengkap
- Setelah diverifikasi, petugas akan mengeluarkan bukti potong SPT Tahunan sebagai bukti sdr an pemberitahuan penghitungan penghasilan dan pemotongan pajak penghasilan dari wajib pajak.
Cara Mengatasi Masalah Saat Lapor SPT Tahunan
Meskipun cara lapor SPT Tahunan terbilang cukup mudah dan sederhana, tapi seringkali ada kendala atau masalah yang dihadapi oleh sebagian wajib pajak. Berikut adalah beberapa masalah umum yang seringkali dihadapi oleh wajib pajak serta solusinya:
1. Lupa Password E-Filing
Jika Anda lupa password e-filing, Anda dapat mengakses situs pajak.go.id dan memilih opsi “Lupa Password”. Untuk pengisian nomor telepon dan alamat email, harus sama dengan data saat mendaftar awal.
2. Masalah Teknis pada E-Filing
Jika Anda mengalami masalah tekhnis pada e-filing, hal pertama yang bisa dilakukan adalah memastikan koneksi internet stabil. Jika masih ada masalah, coba hubungi helpdesk efiling di nomor 1500200 dan jelaskan masalah yang terjadi.
3. Perbedaan Data dalam SPT dan Kartu Pajak
Apabila data pada SPT berbeda dengan data pada kartu pajak, maka harus dibenarkan terlebih dahulu. Misalnya terdapat perbedaan pada nama, alamat, nomor NPWP dan lain-lain.
4. Keterlambatan Mengirimkan SPT
Apabila terjadi keterlambatan dalam pengiriman SPT Tahunan, wajib pajak akan dikenakan sanksi berupa denda sebesar 2% dari total pajak terutang per bulan terlambat, dengan batas waktu 24 bulan.
5. Tertangkap Sistem Pengawasan
Wajib pajak yang tertangkap sistem pengawasan pajak karena, contohnya tidak melakukan pelaporan dengan tepat waktu, memberikan data yang tidak benar, atau menghindari kewajiban digesek pajak dan lain-lain, akan dikenakan sanksi yang lebih berat. Oleh karena itu, pastikan Anda selalu mematuhi aturan dan ketentuan yang berlaku.
FAQs
1. Apa itu SPT Tahunan?
SPT Tahunan adalah dokumen penyampaian informasi mengenai penghasilan Anda selama satu tahun.
2. Siapa yang wajib membuat SPT Tahunan?
Setiap orang pribadi, badan usaha, atau badan hukum yang memperoleh penghasilan, baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri, diwajibkan untuk membuat SPT Tahunan.
3. Apakah bisa melapor SPT Tahunan secara online?
Ya, sekarang sudah banyak platform yang memudahkan wajib pajak untuk melapor SPT Tahunan secara online.
4. Apa saja kendala yang sering dialami saat melakukan laporan SPT Tahunan?
Kendala yang sering dialami saat melakukan laporan SPT Tahunan antara lain lupa password e-filing, masalah teknis pada e-filing, perbedaan data dalam SPT dan kartu pajak, keterlambatan mengirimkan SPT, hingga tertangkap sistem pengawasan.
5. Apa konsekuensi dari keterlambatan dalam pengiriman SPT Tahunan?
Jika terjadi keterlambatan dalam pengiriman SPT Tahunan, wajib pajak akan dikenakan sanksi berupa denda sebesar 2% dari total pajak terutang per bulan terlambat, dengan batas waktu 24 bulan.
6. Apakah ada biaya untuk membuat SPT Tahunan?
Tidak. Namun jika wajib pajak melaporkan pajak terlambat maka akan dikenakan sanksi berupa denda sebesar 2% dari total pajak terutang per bulan terlambat, dengan batas waktu 24 bulan.
Kesimpulan
Melakukan laporan SPT Tahunan memang terbilang cukup rumit, terutama jika Anda belum memahami ketentuan dan prosedur yang berlaku. Oleh karena itu, penting bagi Anda untuk paham tentang cara lapor SPT Tahunan, baik itu secara online maupun konvensional. Lakukanlah laporan SPT Tahunan dengan tepat waktu dan tepat prosedur agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari. Semoga artikel ini bermanfaat bagi Anda yang ingin memenuhi kewajiban sebagai wajib pajak.