Pembelian Subsidi Solar atau Pertalite di MyPertamina mulai tanggal 1 Juli 2022, Yakni khusus roda empat dengan mendaftar terlebih dahulu. Hal itu akan diujicobakan di beberapa daerah terlebih dahulu.
Langkah tersebut digunakan untuk memastikan mekanisme penyaluran makin tepat sasaran. Pendaftaran dapat dilakukan.
Dikutip melalui website MyPertamina, penyaluran BBM subsidi yang telah diatur regulasinya melalui Peraturan Presiden No. 191/2014 dan Surat Keputusan (SK) BPH Migas No. 4/2020, PT. Pertamina memenuhi kebutuhan energi terjangkau bagi masyarakat.
Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Alfian Nasution menuturkan “Dalam menyalurkan BBM subsidi ada aturannya, baik dari sisi kuota atau jumlah maupun dari sisi segmentasi penggunanya. Saat ini, segmen pengguna Solar subsidi ini sudah diatur.
“Sebagai badan usaha yang menjual Pertalite dan Solar, kami harus patuh, tepat sasaran dan tepat kuota dalam menyalurkan BBM yang disubsidi pemerintah,” tegas Alfian.
Dalam penyaluran subsidi BBM yang tidak tepat guna di lapangan membuat Pertamina berinisiatif melakukan uji coba. Penyaluran Uji coba jenis Pertalite dan Solar untuk pengguna yang berhak dan sudah terdaftar di dalam sistem MyPertamina.
Oleh karena itu, bisa dipastikan potensi kuota yang telah ditetapkan selama satu tahun tidak akan cukup bila mulai saat ini tidak diatur.
“Kami menyiapkan website MyPertamina yang dibuka pada 1 Juli 2022. Masyarakat yang merasa berhak menggunakan Pertalite dan Solar dapat mendaftarkan datanya melalui website ini, untuk kemudian menunggu apakah kendaraan dan identitasnya terkonfirmasi sebagai pengguna yang terdaftar.
Sistem MyPertamina ini akan membantu kami dalam mencocokan data pengguna,” lanjut Alfian.Tidak perlu risau ataupun khawatir apabila ada masyarakat yang tidak mempunyai aplikasi, karena pendaftaran semua dilakukan melalui website.
Setelah itu, pengguna nanti akan mendapatkan notifikasi melalui email yang didaftarkan jika pengguna sudah melakukan pendaftaran kendaraan dan identitas.
Bagi pengguna yang telah terdaftar di MyPertamina akan mendapatkan QR code khusus yang menunjukan bahwa data mereka telah cocok dan dapat membeli Pertalite dan Solar.
Berikut ini merupakan langkah medaftarkan diri melalui MyPertamina:
1. Siapkan dokumen yang dibutuhkan yaitu KTP, STNK, foto kendaraan, dan dokumen pendukung lainnya
2. Bukalah website MyPertamina dengan klik LINK INI
3. Centang informasi memahami persyaratan
4. Klik daftar sekarang
5. Kemudian ikuti instruksi dalam website tersebut
6. Tunggu pencocokan data maksimal 7 hari kerja di alamat email yang telah didaftarkan, atau cek status pendaftaran di website secara berkala
7. Apabila sudah terkonfirmasi, unduh (download) kode QR dari website lalu simpan
8. Bila menggunakan aplikasi MyPertamina, Anda dapat melakukan pengambilan QR Code pada tombol “Subsidi Tepat” di aplikasi
9. Atau Anda dapat mencetak (print) QR Code tersebut dengan melakukan login pada website subsidi tepat MyPertamina apabila jika tidak mempunyai aplikasi MyPertamina .
Pendaftaran ini dapat dilakukan oleh pemilik kendaraan ataupun sopir Anda dan dapat digunakan untuk banyak kendaraan dalam 1 (satu) akun, 1 (satu) kendaraan akan diberikan 1 (satu) QR Code.
10. Lakukanlah transaksi pembelian solar subsidi atau pertalite dengan menujukkan kode QR yang telah diunduh (download) atau dicetak dari website.
Dan bagi pengguna yang sudah melakukan pendaftaran kendaraan dan identitasnya kemudian akan mendapatkan notifikasi melalui email yang didaftarkan.
Pengguna terdaftar akan mendapatkan QR code khusus yang menunjukan bahwa data mereka telah cocok dan dapat membeli Pertalite dan Solar.
Alfian menuturkan bahwa pihaknya akan dapat memastikan sasaran tersebut tepat guna dengan penggunaan sistem Aplikasi MyPertamina untuk Pembelian Subsidi Solar atau Pertalite di MyPertamina
“Inilah yang kami harapkan, Pertamina bisa dengan mudah mencocokan data serta mengenali siapa saja konsumen Pertalite dan Solar, sehingga kedepannya, diharapkan bisa menjadi acuan dalam membuat program ataupun kebijakan terkait subsidi energi bersama pemerintah sekaligus melindungi masyarakat yang saat ini berhak menikmati bahan bakar bersubsidi,” lanjutnya.
Pada awal Uji coba akan dilakukan di beberapa kota/kabupaten yang tersebar di 5 Propinsi antara lain Kalimantan Selatan, Sumatera Barat, Jawa Barat, Yogyakarta dan Sulawesi Utara.