Cara Membuat NPWP Online: Apa Itu NPWP?
Sebelum membahas cara membuat NPWP online, mari kita pahami terlebih dahulu apa itu NPWP. NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor identifikasi bagi orang atau badan yang memiliki kewajiban membayar pajak di Indonesia.
NPWP dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak sebagai lembaga pemerintah yang bertanggung jawab dalam pengelolaan administrasi perpajakan di Indonesia. Setiap Wajib Pajak (WP) di Indonesia harus memiliki NPWP.
Cara Membuat NPWP Online: Syarat-syarat Membuat NPWP
Sebelum membuat NPWP online, pastikan kamu memenuhi syarat-syarat berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI) atau Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki KTP elektronik/KITAS/KITAP
- Memiliki Penghasilan Setahun Bruto (PSB) minimal Rp54 juta
- Memiliki Nama, Alamat, Nomor Telepon dan Email yang Aktif
- Memiliki Pekerjaan Tetap atau Usaha / Kegiatan lain yang menguntungkan
Cara Membuat NPWP Online: Langkah-Langkah Membuat NPWP
1. Membuka Website Resmi Direktorat Jenderal Pajak
Langkah pertama untuk membuat NPWP online adalah dengan membuka website resmi Direktorat Jenderal Pajak di alamat https://www.pajak.go.id
2. Pilih Menu e-Filing
Setelah masuk ke https://www.pajak.go.id, pilih menu e-Filing pada bagian menu utama.
3. Pilih Menu Daftar NPWP Online
Setelah memilih menu e-Filing, pilih menu “Daftar NPWP Online” pada bagian “Pendaftaran”.
4. Mengisi Data Diri
Read more:
- Cara Daftar Kartu Telkomsel: Panduan Lengkap untuk Pemula
- Cara Registrasi Kartu Indosat: Pelajari dengan Lengkap dan Mudah!
- Cara Transfer Pulsa Indosat: Panduan Lengkap
Setelah masuk ke halaman Daftar NPWP Online, kamu akan diminta untuk mengisi form pendaftaran yang terdiri dari:
- Nomor KTP atau Passport bagi WNA
- Nama Sesuai dengan Identitas (Tanpa Gelar)
- Alamat Sesuai dengan KTP
- Nomor Telepon/HP
- Alamat Email
- Jenis Kelamin
- Tanggal Lahir
- Kode Pos
- Status Perkawinan
- Pekerjaan
5. Verifikasi Data Diri
Setelah mengisi form pendaftaran, silakan verifikasi data diri dengan mengunggah foto KTP atau Passport bagi WNA, serta selfie menggunakan kamera handphone atau laptop/PC dengan menampilkan KTP/ Passport yang sama dengan foto yang diunggah.
6. Tunggu Adanya Feedback Dari Direktorat Jenderal Pajak
Setelah mengunggah dokumen dan data diri dengan benar, proses verifikasi akan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Kamu akan mendapatkan feedback berupa kode aktivasi melalui email dan SMS.
7. Aktivasi NPWP
Setelah kode aktivasi diterima, log in kembali ke situs e-Filing. Pada bagian “Aktivasi NPWP”, masukkan kode aktivasi yang diterima melalui email dan SMS tadi.
8. Mendapatkan Nomor NPWP
Setelah melakukan aktivasi NPWP, kamu akan diberikan Nomor NPWP oleh Direktorat Jenderal Pajak. Jangan lupa untuk mencetak bukti pendaftaran NPWP sebagai tanda bahwa kamu sudah terdaftar sebagai Wajib Pajak.
Cara Membuat NPWP Online: Keuntungan Membuat NPWP Online
Membuat NPWP online memiliki sejumlah keuntungan, antara lain:
- Mudah dan praktis
- Proses pendaftaran lebih cepat
- Dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja
- Tidak perlu mengantri dalam waktu yang lama
Cara Membuat NPWP Online: Pertanyaan Umum
1. Apakah NPWP harus dibuat secara online?
Tidak. Kamu juga dapat membuat NPWP secara konvensional dengan datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.
2. Apa saja dokumen yang harus disiapkan untuk membuat NPWP?
Dokumen yang harus disiapkan adalah KTP atau Passport bagi WNA.
3. Apakah NPWP dikenai biaya?
Tidak. NPWP tidak dikenai biaya.
4. Apakah NPWP harus diperbarui?
Ya. NPWP harus diperbarui setiap 5 tahun sekali.
5. Apa yang harus dilakukan jika NPWP hilang atau rusak?
Jika NPWP hilang atau rusak, segera laporkan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat dan minta penggantian NPWP.
6. Apakah NPWP dapat digunakan untuk mengajukan kredit di bank?
Ya. NPWP adalah salah satu syarat penting yang diminta oleh bank untuk mengajukan kredit.
Kesimpulan
Membuat NPWP online merupakan cara yang mudah dan cepat dalam mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak. Jangan lupa untuk memenuhi syarat-syarat yang ada sebelum mulai membuat NPWP online. Dengan memiliki NPWP, kamu dapat memenuhi kewajiban pajakmu dan menghindari risiko pelanggaran hukum.