Mungkin banyak dari kita yang masih bingung cara daftar NPWP secara online. Padahal, saat ini pendaftaran NPWP secara online sudah sangat mudah dan cepat dilakukan. Sebelum membahas tentang cara daftar NPWP online, mari kita mengenal terlebih dahulu apa itu NPWP.
Apa Itu NPWP?
NPWP adalah singkatan dari Nomor Pokok Wajib Pajak. Dalam bahasa Indonesia, NPWP sering disebut sebagai KTP Pajak. NPWP dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai bentuk identitas wajib pajak yang digunakan untuk melakukan kegiatan perpajakan.
Kepentingan NPWP bagi Wajib Pajak
NPWP sangat penting bagi para wajib pajak karena:
- NPWP digunakan sebagai identitas wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakan
- NPWP digunakan untuk memperoleh hak dan perlindungan dalam urusan perpajakan
- NPWP merupakan syarat untuk mengikuti lelang pemerintah dan tender swasta
Cara Daftar NPWP Online
Berikut adalah langkah-langkah cara daftar NPWP secara online:
1. Akses situs DJP Online
Langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengakses situs DJP online di https://djponline.pajak.go.id/. Pastikan juga anda telah terhubung dengan jaringan internet yang stabil. Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya masalah teknis saat melakukan pendaftaran.
2. Klik Daftar
Pada halaman utama DJP Online, klik tombol Daftar pada bagian atas kanan halaman.
3. Pilih Jenis Wajib Pajak
Kemudian, pilih jenis wajib pajak anda, apakah orang pribadi atau badan usaha.
4. Isi Data Diri
Read more:
Tata Cara Sholat Hajat – Pelajari Langkah-Langkah yang Benar - Cara Mandi Wajib: Panduan untuk Menjalankan Mandat Agama
- Cara Sholat Tahajud – Kunci Keberkahan Hidup
Setelah memilih jenis wajib pajak, selanjutnya isi data diri sesuai dengan yang tertera pada KTP. Pastikan semua data diisi dengan benar dan sesuai dengan data asli.
5. Verifikasi Data Diri
Setelah mengisi data diri, DJP Online akan melakukan verifikasi data. Pastikan anda memberikan nomor handphone yang aktif untuk mempercepat proses verifikasi ini.
6. Tunggu Nomor Registrasi
Jika verifikasi berhasil, maka anda akan mendapatkan nomor registrasi. Nomor registrasi ini diperlukan untuk mendaftar NPWP secara online. Simpan nomor registrasi dengan baik.
7. Mengaktifkan Nomor Registrasi
Setelah mendapatkan nomor registrasi, selanjutnya anda harus mengaktifkannya dengan cara menghubungi kantor pajak terdekat atau melalui layanan call center DJP di 1500200. Siapkan nomor registrasi dan data diri anda saat menghubungi kantor pajak atau call center DJP.
8. Mengisi Formulir Pendaftaran NPWP
Jika nomor registrasi telah diaktifkan, selanjutnya anda dapat mengakses situs DJP Online kembali untuk mengisi formulir pendaftaran NPWP.
9. Verifikasi Data Pendaftaran NPWP
Setelah mengisi formulir pendaftaran NPWP, DJP Online akan melakukan verifikasi terhadap data yang anda berikan. Pastikan data yang anda berikan benar dan sesuai dengan data asli.
10. Jika Terverifikasi, NPWP Akan Terbit
Jika data yang anda berikan telah terverifikasi, maka NPWP anda akan terbit dan dapat diunduh melalui situs DJP Online.
Persyaratan Pendaftaran NPWP Online
Berikut adalah persyaratan untuk mendaftar NPWP secara online:
- Memiliki nomor registrasi DJP Online
- Mengisi formulir pendaftaran NPWP secara online
- Mengaktifkan nomor registrasi di kantor pajak terdekat atau call center DJP
- Memiliki dokumen pendukung seperti KTP atau akta pendirian apabila mendaftar sebagai badan usaha
Frequently Asked Questions (FAQs)
1. Apa itu NPWP?
NPWP adalah singkatan dari Nomor Pokok Wajib Pajak. NPWP dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak sebagai bentuk identitas wajib pajak yang digunakan untuk melakukan kegiatan perpajakan.
2. Apa kepentingan NPWP bagi wajib pajak?
NPWP sangat penting bagi para wajib pajak karena digunakan sebagai identitas wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakan, digunakan untuk memperoleh hak dan perlindungan dalam urusan perpajakan, dan merupakan syarat untuk mengikuti lelang pemerintah dan tender swasta.
3. Apa saja persyaratan untuk mendaftar NPWP secara online?
Persyaratan untuk mendaftar NPWP secara online adalah memiliki nomor registrasi DJP Online, mengisi formulir pendaftaran NPWP secara online, mengaktifkan nomor registrasi di kantor pajak terdekat atau call center DJP, dan memiliki dokumen pendukung seperti KTP atau akta pendirian apabila mendaftar sebagai badan usaha.
4. Apa saja langkah-langkah cara daftar NPWP secara online?
Langkah-langkah cara daftar NPWP secara online adalah akses situs DJP Online, klik daftar, pilih jenis wajib pajak, isi data diri, verifikasi data diri, tunggu nomor registrasi, mengaktifkan nomor registrasi, mengisi formulir pendaftaran NPWP, verifikasi data pendaftaran NPWP, dan jika terverifikasi, NPWP akan terbit.
5. Apakah ada biaya untuk mendaftar NPWP secara online?
Tidak, mendaftar NPWP secara online tidak dikenakan biaya apapun.
6. Apa yang harus dilakukan jika terdapat kesulitan saat mendaftar NPWP secara online?
Jika terdapat kesulitan saat mendaftar NPWP secara online, dapat menghubungi kantor pajak terdekat atau layanan call center DJP di 1500200.
Kesimpulan
Mendaftar NPWP secara online sebenarnya sangat mudah dan cepat dilakukan. Sebagai wajib pajak, sudah seharusnya kita memiliki NPWP sebagai bentuk identitas dalam melaksanakan kewajiban perpajakan. Dengan memiliki NPWP, kita juga dapat memperoleh hak dan perlindungan dalam urusan perpajakan serta dapat mengikuti lelang pemerintah dan tender swasta.