Sudah menjadi kewajiban bagi setiap warga negara Indonesia untuk memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Hal ini karena NPWP dibutuhkan untuk berbagai keperluan seperti membuka rekening bank, melakukan transaksi keuangan, mendapatkan tunjangan dari pemerintah, dan lain sebagainya.
Sebelumnya, proses pembuatan NPWP bisa dilakukan dengan cara manual yang cukup memakan waktu dan tenaga. Namun, sejalan dengan perkembangan teknologi, saat ini kita bisa melakukan cara buat NPWP online dengan mudah. Di artikel ini, kamu akan menemukan panduan lengkap tentang cara membuat NPWP online beserta beberapa tips penting yang harus kamu ketahui.
Apa, Mengapa, dan Bagaimana NPWP Online?
Apa itu NPWP?
NPWP singkatan dari Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor identitas wajib pajak dalam rangka pelaksanaan perpajakan di Indonesia. Setiap warga negara Indonesia atau penduduk yang memenuhi ketentuan wajib memiliki NPWP. Dalam proses perpajakan, NPWP digunakan untuk mendaftarkan diri sebagai pemotong PPh dan meminta pengurangan tarif PPh dari sumber terkait.
Mengapa perlu memiliki NPWP?
Ada beberapa alasan mengapa setiap warga negara Indonesia harus memiliki NPWP. Diantaranya:
- NPWP dibutuhkan dalam berbagai transaksi keuangan seperti membuka rekening bank, investasi, pembayaran pajak, dan lain sebagainya.
- NPWP wajib dimiliki untuk mendaftar dan membeli kendaraan bermotor.
- NPWP diperlukan untuk mendapatkan tunjangan dari pemerintah seperti dana pensiun, BPJS, dan lain-lain.
Bagaimana cara buat NPWP online?
Untuk membuat NPWP secara online, kamu harus mengikuti panduan lengkap berikut ini:
Cara Buat NPWP Online
Langkah 1: Persiapkan dokumen yang dibutuhkan
Sebelum mulai membuat NPWP online, pastikan kamu telah menyiapkan dokumen-dokumen berikut:
- Salinan E-KTP yang masih berlaku.
- Cara Cek Kuota Telkomsel yang Mudah dan Cepat untuk Dilakukan
- Cara Menghilangkan Ketombe: Panduan Lengkap untuk Rambut Sehat
- Tata Cara Sholat Jenazah Terbaru
- Salinan Kartu Keluarga atau Surat Nikah.
- Salinan Surat Keterangan Domisili (SKD) atau NPWP orang tua jika masih tinggal bersama orang tua.
- Alamat email aktif.
- Nomor Handphone aktif.
Read more:
Langkah 2: Kunjungi situs resmi DJP Online
Kunjungi situs resmi DJP Online di alamat https://djponline.pajak.go.id.
Langkah 3: Pilih menu “Daftar”
Pada halaman utama DJP Online, pilih menu “Daftar” pada bagian kanan atas layar.
Langkah 4: Isi Formulir Pendaftaran
Isi formulir pendaftaran yang tersedia di halaman tersebut. Pastikan kamu mengisi dengan benar dan valid. Hasil proses registrasi akan dikirimkan melalui email dan nomor handphone yang kamu cantumkan. Jangan lupa untuk membaca dan setujui syarat dan ketentuan yang berlaku sebelum melanjutkan ke langkah berikutnya.
Langkah 5: Verifikasi Email dan Nomor Handphone
Cek email dan nomor handphone untuk mendapatkan kode verifikasi. Masukkan kode tersebut ke dalam kolom yang tersedia di halaman pendaftaran.
Langkah 6: Login ke DJP Online
Setelah berhasil melakukan pendaftaran, buka email dan klik tautan aktivasi yang diterima dari DJP Online. Kemudian login ke DJP Online dengan menggunakan username dan password yang telah didaftarkan.
Langkah 7: Pilih “SPT Tahunan Pribadi”
Setelah berhasil login, kamu akan diarahkan ke halaman dashboard DJP Online. Pilih menu “SPT Tahunan Pribadi”.
Langkah 8: Buat EFIN
Sebelum bisa membuat NPWP, kamu harus membuat EFIN terlebih dahulu. Pilih opsi “Buat Kode Akses EFIN” dan ikuti langkah-langkah yang ada.
Langkah 9: Pilih “Pendaftaran NPWP”
Pada halaman SPT Tahunan Pribadi, pilih menu “Pendaftaran NPWP” pada bagian bawah layar.
Langkah 10: Pilih Status Pekerjaan
Pada halaman pendaftaran NPWP, pilih status pekerjaan atau kategori yang sesuai dengan kondisi kamu saat ini. Misalnya, karyawan, wiraswasta, pensiunan, dan lain-lain.
Langkah 11: Isi Data Pribadi
Isi data pribadi yang diminta pada form pendaftaran dengan lengkap dan benar. Pastikan bahwa data yang kamu masukkan sudah sesuai dengan KTP dan dokumen pendukung lainnya.
Langkah 12: Isi Alamat
Isi data alamat rumah atau tempat tinggal sesuai dengan KTP dan dokumen pendukung lainnya.
Langkah 13: Isi Data Pekerjaan/Bisnis
Jika kamu bekerja atau memiliki bisnis, maka kamu harus mengisi data pekerjaan atau bisnis yang kamu miliki. Ini akan membantu DJP dalam memantau penghasilan serta kewajiban perpajakan kamu.
Langkah 14: Buat PASSWORD
Buatlah password yang mudah diingat dan aman untuk akun DJP online kamu.
Langkah 15: Konfirmasi Data
Setelah kamu selesai mengisi seluruh data pada form pendaftaran, konfirmasi kembali data yang telah kamu isi. Pastikan semua data telah terisi dengan benar dan valid.
Langkah 16: Kirim Data Pendaftaran
Setelah yakin data yang kamu isi telah benar, klik “Simpan Data” untuk mengirim data pendaftaran NPWP kamu. Setelah itu, kamu akan diberikan nomor registrasi dan status verifikasi pendaftaran.
Langkah 17: Lakukan Verifikasi Akun
Setelah kamu mendaftarkan NPWP online, DJP akan mengirimkan email verifikasi akun dan nomor EFIN yang kamu miliki. Cek email kamu dan ikuti petunjuk verifikasi yang diberikan.
Langkah 18: Lakukan Aktivasi EFIN
Selanjutnya, kamu harus melakukan aktivasi EFIN pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat sesuai dengan domisili kamu. Bawa dokumen-dokumen pendukung yang diperlukan seperti KTP, NPWP orang tua (jika masih tinggal bersama orang tua), kartu keluarga, SKD, dan nomor EFIN yang telah kamu dapatkan.
Langkah 19: Verifikasi Data dan Cetak Bukti Pendaftaran
Setelah aktivasi EFIN berhasil dilakukan, kamu harus kembali login ke DJP Online dan melakukan verifikasi data yang telah kamu input sebelumnya. Setelah data terverifikasi, kamu akan mendapatkan nomor NPWP baru dan bisa mencetak bukti pendaftaran NPWP.
Langkah 20: Mengubah Data dan Mengajukan Perubahan NPWP
Jika terdapat kesalahan atau perubahan data pada NPWP, kamu bisa mengubah data tersebut secara online melalui DJP Online. Pastikan kamu mengajukan perubahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk meminimalisir potensi kendala di masa yang akan datang.
FAQs (Pertanyaan yang Sering Ditanyakan)
1. Berapa biaya pembuatan NPWP secara online?
Proses pembuatan NPWP secara online tidak dipungut biaya alias gratis.
2. Apakah NPWP online memiliki masa berlaku?
NPWP online memiliki masa berlaku selamanya jika tidak terjadi perubahan data dan tidak ada masalah terkait perpajakan.
3. Kapan saya bisa mencetak bukti pendaftaran NPWP?
Kamu bisa mencetak bukti pendaftaran NPWP setelah melakukan verifikasi data dan dokumen pendukung.
4. Apa yang harus saya lakukan jika belum punya EFIN?
Jika kamu belum memiliki EFIN, ikuti petunjuk pada halaman pendaftaran NPWP untuk membuat EFIN terlebih dahulu.
5. Apakah NPWP bisa digunakan sebagai dokumen identitas?
Tidak, NPWP tidak bisa digunakan sebagai dokumen identitas.
6. Apa saja dokumen yang harus dipersiapkan untuk membuat NPWP online?
Dokumen yang harus dipersiapkan untuk membuat NPWP online antara lain salinan E-KTP, salinan KK atau Surat Nikah, salinan SKD atau NPWP orang tua, alamat email aktif, dan nomor handphone aktif.
Kesimpulan
Memiliki NPWP adalah kewajiban bagi setiap warga negara Indonesia. Saat ini, kita dapat membuat NPWP secara online dengan cara yang cukup mudah. Kamu hanya perlu mengikuti 20 langkah di atas, dan NPWP online pun akan segera terdaftar atas nama kamu. Pastikan kamu mempersiapkan seluruh dokumen yang dibutuhkan dengan valid dan benar sehingga tidak menimbulkan kendala di masa depan.